Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan penggunaan bahasa asing dalam perjanjian internasional tidak membatalkan keabsahan kontrak sepanjang terdapat versi Bahasa Indonesia.
Hal tersebut ia sampaikan saat mewakili DPR sebagai kuasa hukum dalam lanjutan sidang Pengujian Materiil UU Nomor 24 Tahun 2009 terkait penggunaan bahasa dalam kontrak, pada Perkara Nomor 173 dan 188/PUU-XXIII/2025.
“(Namun demikian) kewajiban (penggunaan) Bahasa Indonesia tidak untuk menggugurkan kontrak berbahasa asing, tetapi untuk memastikan pihak Indonesia terlindungi dan tidak dirugikan oleh perbedaan pemahaman,” ujar Sudirta dalam sidang yang dilakukan secara virtual di Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Menurut legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 tidak dapat ditafsirkan sebagai larangan penggunaan bahasa asing dalam perjanjian internasional. Keharusan mencantumkan versi Bahasa Indonesia disebutnya sebagai bentuk penghormatan terhadap kedaulatan hukum nasional, bukan sebagai syarat yang membuat kontrak berbahasa asing menjadi tidak sah.
Norma tersebut, lanjut Wayan, tidak menghapus keberlakuan perjanjian yang dibuat dalam bahasa asing selama tersedia versi Bahasa Indonesia yang berkedudukan setara atau menjadi acuan resmi bila terjadi perbedaan penafsiran.
“Justru, ketentuan ini memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi subjek hukum Indonesia agar memahami secara utuh hak dan kewajibannya dalam setiap hubungan kontraktual, baik domestik maupun internasional,” ujarnya.
Ia juga menerangkan bahwa ketentuan tersebut tergolong lex imperfecta, yaitu norma tanpa sanksi namun tetap mengikat. Ia menilai munculnya multitafsir di lapangan bukan akibat kelemahan norma, melainkan implementasinya.
“Tidak adanya sanksi bukan berarti normanya lemah. Justru norma ini memberi pedoman agar Bahasa Indonesia menjadi dasar kepastian hukum,” ujarnya.
Selain itu, Wayan menolak anggapan bahwa bahasa merupakan unsur syarat “sebab yang halal” dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Ia menegaskan bahwa bahasa tidak pernah menjadi faktor penentu sah atau tidaknya suatu perjanjian perdata. Ia juga memperingatkan bahwa jika permohonan pemohon dikabulkan dan kontrak berbahasa asing tanpa terjemahan dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut justru bertentangan dengan prinsip dasar hukum perjanjian dan bisa memunculkan ketidakpastian baru.
“Memaksa kontrak berbahasa asing menjadi batal demi hukum hanya karena persoalan bahasa jelas tidak dimaksudkan pembentuk undang-undang,” pungkasnya.

















































































