Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan Untuk memenuhi kebutuhan dan pemerataan dokter spesialis, maka pendidikan profesi di bidang kesehatan perlu dilakukan transformasi melalui dua sistem pendidikan.
Pertama, sistem pendidikan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan tinggi, kementerian yang menyelenggarakan bidang kesehatan, dan kolegium yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi sesuai dengan sistem universiteit base.
Kedua, pendidikan profesi bidang kesehatan yang dapat diselenggarakan oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan perguruan tinggi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, kementerian yang menyelenggarakan bidang kesehatan, dan kolegium yang bertanggung jawab atas mutu pelayanan profesi yang sesuai dengan sistem hospital base.
I Wayan Sudirta menyampaikan, terhadap Perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025 tersebut. Permohonan ini diajukan oleh sejumlah dokter dan mahasiswa ilmu kedokteran, yakni Razak Ramadhan Jati Riyanto (Pemohon I), M. Abdul Latif Khamdilah (Pemohon II), M. Hidayat Budi Kusumo (Pemohon III), dan M. Mukhlis Rudi Prihatno (Pemohon IV). Sidang ketiga dari uji materiil Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) ini digelar, Kamis (2/10/2025).
Bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai suatu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. Pendidikan dengan sistem terbuka diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program, lintas satuan, dan jalur pendidikan multientri, dan multi-eksisten, kata Sudirta.