Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menekankan penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus mampu menghadirkan keseimbangan kewenangan antara Polri dan Kejaksaan dalam seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga penuntutan.
Ia menilai, koordinasi dan sinkronisasi di antara kedua lembaga penegak hukum tersebut menjadi fondasi penting bagi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Menurut I Wayan, selama ini masih terdapat perbedaan pandangan terkait batas kewenangan antara dua institusi tersebut.
Selama ini penyidik kepolisian merasa memiliki kewenangan penuh dari penyelidikan hingga penyidikan, sedangkan kejaksaan sebagai dominus litis menilai perlu terlibat sejak awal agar proses penegakan hukum lebih efektif dan transparan, ujar I Wayan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/10/2025).
Ia menambahkan, perbedaan pandangan itu sebaiknya diselesaikan melalui perumusan pasal yang seimbang dan saling menguatkan, bukan dengan meniadakan salah satu kewenangan.