Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta menuntut agar seluruh jajaran Polda Metro Jaya untuk bekerja lebih proaktif, terutama ketika menghadapi perosalan sengketa tanah dan penanganan kasus narkoba.
Hal tersebut ia sampaikan setelah sebelumnya terjadi persoalan tanah di Tangerang Selatan, khususnya proyek pengembang yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah daerah, sesuai Perda dan Permendagri setelah mencapai batas waktu tertentu. Namun kenyataannya, proyek tersebut tidak kunjung diserahkan.
Ketika masyarakat membongkar tembok untuk kepentingan tertentu, malah masyarakatnya jadi tersangka. Ini tidak boleh terjadi, kata Sudirta dalam keterangan resminya yang diterima pada Minggu (23/11/2025) di Jakarta.
Sudirta mengungkapkan, persoalan tanah tidak hanya terjadi di Tangerag Selatan, namun juga terdapat persoalan serupa yang terjadi Ketika adanya segelintir kelompok kuat di lapangan meski warga memiliki sertifikat resmi.
Ia menyebut, persoalan tersebut membuat para investor ragu dan enggan untuk menanamkan investasi di Indonesia kaena ketiadaan regulasi dan hukum yang benar-benar dapat melindungi mereka.