Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menegaskan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak mengabaikan partisipasi perempuan dalam perlindungan lingkungan hidup, termasuk dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Menurutnya, masyarakat yang terdampak langsung oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, termasuk perempuan di sekitar lokasi, tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi.
DPR RI menilai, tidak dicantumkannya kata perempuan secara eksplisit dalam ketentuan tersebut tidak berarti mengurangi hak maupun kesempatan perempuan untuk terlibat dalam perlindungan lingkungan hidup. Perempuan yang berada di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan tetap termasuk dalam kategori masyarakat terdampak yang dapat menyampaikan aspirasi, jelas Wayan Sudirta, dikutip Selasa (13/12/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Wayan Sudirta saat membacakan keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang yang berlangsung secara daring itu terkait Perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026.
Dalam keterangannya, DPR RI menjelaskan bahwa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, memprioritaskan keterlibatan masyarakat yang terkena dampak langsung dalam penyusunan dokumen amdal. Pengaturan tersebut bertujuan agar masyarakat yang memahami kondisi lingkungan di wilayahnya dapat berpartisipasi secara aktif.