Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menegaskan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak mengabaikan partisipasi perempuan dalam perlindungan lingkungan hidup, termasuk dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Menurutnya, masyarakat yang terdampak langsung oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, termasuk perempuan di sekitar lokasi, tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi.
"DPR RI menilai, tidak dicantumkannya kata “perempuan” secara eksplisit dalam ketentuan tersebut tidak berarti mengurangi hak maupun kesempatan perempuan untuk terlibat dalam perlindungan lingkungan hidup. Perempuan yang berada di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan tetap termasuk dalam kategori masyarakat terdampak yang dapat menyampaikan aspirasi," jelas Wayan Sudirta, dikutip Selasa (13/12/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Wayan Sudirta saat membacakan keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang yang berlangsung secara daring itu terkait Perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026.
Dalam keterangannya, DPR RI menjelaskan bahwa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, memprioritaskan keterlibatan masyarakat yang terkena dampak langsung dalam penyusunan dokumen amdal. Pengaturan tersebut bertujuan agar masyarakat yang memahami kondisi lingkungan di wilayahnya dapat berpartisipasi secara aktif.
DPR RI juga menilai pandangan tersebut sejalan dengan Pasal 65 UU PPLH yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan masyarakat dalam penyusunan amdal diatur dalam Pasal 28 hingga Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
DPR RI menegaskan bahwa mekanisme partisipasi masyarakat perlu diterapkan secara proporsional dengan mempertimbangkan keterkaitan langsung terhadap rencana kegiatan. Dengan demikian, keterlibatan masyarakat tidak semata-mata diukur dari banyaknya pihak yang dilibatkan, tetapi juga dari relevansi kepentingan dan kontribusinya dalam proses pengambilan keputusan.
Selain persoalan partisipasi perempuan dalam penyusunan amdal, DPR RI turut menyampaikan keterangan mengenai sejumlah ketentuan lain dalam UU Cipta Kerja yang diuji dalam perkara tersebut.
Terkait Pasal 17A mengenai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk proyek strategis nasional, DPR RI berpandangan bahwa ketentuan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum. Pengaturan itu juga dinilai menjadi mekanisme pengaman agar proyek strategis nasional tetap dapat berjalan ketika proses revisi rencana tata ruang wilayah membutuhkan waktu.
"DPR RI juga menilai dalil pemohon mengenai keterlibatan perempuan tidak memiliki hubungan langsung dengan materi muatan pasal tersebut," tegasnya.
Mengenai Pasal 88 UU PPLH tentang tanggung jawab mutlak atau strict liability, DPR RI menyatakan bahwa prinsip pertanggungjawaban atas kerugian lingkungan tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan telah diakomodasi dalam ketentuan tersebut. Penjelasan pasal dinilai telah memadai sehingga penambahan pemaknaan sebagaimana dimohonkan pemohon berpotensi menimbulkan duplikasi pengaturan.
DPR RI juga memberikan keterangan terkait ketentuan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum serta pengaturan peruntukan lahan yang dikelola Badan Bank Tanah. DPR RI berpandangan bahwa perluasan jenis pembangunan untuk kepentingan umum tetap harus mengikuti tahapan dan persyaratan pengadaan tanah sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, ketentuan mengenai peruntukan lahan yang dikelola Badan Bank Tanah dinilai tidak mengatur secara langsung mekanisme pengadaan tanah sebagaimana didalilkan pemohon.
Dalam kesimpulannya, DPR RI menilai sejumlah dalil pemohon tidak memiliki keterkaitan langsung dengan materi muatan pasal yang diuji atau error in objecto.
"DPR RI juga menegaskan bahwa pengaturan partisipasi masyarakat dalam penyusunan amdal tetap membuka ruang bagi perempuan yang terdampak untuk menyampaikan aspirasi dalam perencanaan pembangunan," ungkapnya.
Keterangan tersebut disampaikan DPR RI sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus permohonan pengujian materiil UU Cipta Kerja dalam Perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026.

















































































