Yanuar Irawan Tegaskan Substansi Perda Wajib Belajar 12 Tahun Sudah Tidak Relevan

Pemerintah provinsi memiliki kewenangan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
Sabtu, 11 Oktober 2025 12:21 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menilai langkah Pemerintah Provinsi Lampung mencabut Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun merupakan keputusan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan kewenangan daerah.

Pemerintah provinsi memiliki kewenangan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus, sementara pendidikan dasar menjadi tanggung jawab kabupaten/kota, kata Yanuar dalam rapat paripurna pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemprov Lampung, Kamis (9/10/2025).

Yanuar menjelaskan, pencabutan Perda tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menegaskan, substansi Perda Wajib Belajar 12 Tahun sudah tidak relevan karena mencakup jenjang pendidikan dasar yang bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Selain itu, lanjut Yanuar, keberadaan perda tersebut juga tidak selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, yang menegaskan bahwa pendidikan dasar merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

Baca juga :