Ikuti Kami

Yanuar Irawan Tegaskan Substansi Perda Wajib Belajar 12 Tahun Sudah Tidak Relevan

Pemerintah provinsi memiliki kewenangan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Yanuar Irawan Tegaskan Substansi Perda Wajib Belajar 12 Tahun Sudah Tidak Relevan
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan dalam rapat paripurna pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemprov Lampung, Kamis (9/10/2025).

Jakarta, Gesuri.id - Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menilai langkah Pemerintah Provinsi Lampung mencabut Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun merupakan keputusan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan kewenangan daerah.

“Pemerintah provinsi memiliki kewenangan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus, sementara pendidikan dasar menjadi tanggung jawab kabupaten/kota,” kata Yanuar dalam rapat paripurna pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemprov Lampung, Kamis (9/10/2025).

Yanuar menjelaskan, pencabutan Perda tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Ia menegaskan, substansi Perda Wajib Belajar 12 Tahun sudah tidak relevan karena mencakup jenjang pendidikan dasar yang bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Selain itu, lanjut Yanuar, keberadaan perda tersebut juga tidak selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, yang menegaskan bahwa pendidikan dasar merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

“Dengan pencabutan Perda ini, Pemerintah Provinsi Lampung dapat lebih fokus meningkatkan mutu dan pemerataan akses pendidikan menengah, sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya,” ucapnya.

Menurutnya, langkah korektif tersebut penting untuk menjaga konsistensi hierarki peraturan perundang-undangan serta memperkuat asas otonomi daerah yang proporsional. Dengan demikian, kebijakan daerah dapat berjalan lebih efektif tanpa tumpang tindih kewenangan antarlevel pemerintahan.

Selain membahas soal pendidikan, Yanuar juga menyampaikan pandangan Fraksi PDI Perjuangan terhadap dua Raperda lainnya, yakni terkait perubahan bentuk hukum Bank Lampung dan Wahana Raharja menjadi perseroan terbatas. Ia menilai transformasi tersebut diperlukan untuk memperkuat daya saing, memperluas permodalan, dan memastikan pengelolaan yang lebih profesional.

Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan tetap mengingatkan agar pemerintah daerah menjaga kendali mayoritas kepemilikan saham demi menjamin orientasi pelayanan publik tidak bergeser oleh kepentingan komersial.

“Fraksi PDI Perjuangan menyetujui ketiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung untuk diproses ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme perundang-undangan,” pungkasnya.

Quote