Yasonna Beberkan Perubahan Paradigma di Revisi UU PAS

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) masih menggunakan konsep rinetegrasi sosial.
Rabu, 18 September 2019 11:00 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan ada perubahan dan penambahan paradigma dalam Revisi UU Pemasyarakatan (RUU PAS).

Pasalnya, kata Yasonna, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) masih menggunakan konsep rinetegrasi sosial.

Baca:DPR-Pemerintah Sepakat Revisi UUPASSegera Disahkan

Ini sudah 22 tahun tidak ada perubahan maka sekarang konsepnya (menggunakan) restoratif justice keadilan restoratif nanti singkron dengan KUHP yang sudah memperkenalkan konsep hukuman yang restoratif, ujar Yasonna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Seperti diketahui Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati Revisi UU Pemasyarakatan (RUU PAS) untuk dibawa ke rapat Paripurna.

Baca juga :