Ikuti Kami

Yasonna Beberkan Perubahan Paradigma di Revisi UU PAS

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) masih menggunakan konsep rinetegrasi sosial.

Yasonna Beberkan Perubahan Paradigma di Revisi UU PAS
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan ada perubahan dan penambahan paradigma dalam Revisi UU Pemasyarakatan (RUU PAS).

Pasalnya, kata Yasonna, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) masih menggunakan konsep rinetegrasi sosial.

Baca: DPR-Pemerintah Sepakat Revisi UU PAS Segera Disahkan

"Ini sudah 22 tahun tidak ada perubahan maka sekarang konsepnya (menggunakan) restoratif justice keadilan restoratif nanti singkron dengan KUHP yang sudah memperkenalkan konsep hukuman yang restoratif," ujar Yasonna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Seperti diketahui Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati Revisi UU Pemasyarakatan (RUU PAS) untuk dibawa ke rapat Paripurna.

Yasonna juga menyebut nantinya akan ada peningkatan bagi pelayanan binaan anak. Selain itu, nantinya ada pula pengenalan cuti hingga pemandirian napi. 

"Ya peningkatan bagi pelayanan binaan ya, anak, semua itu adalah merupakan lebih komprehensif. Nanti ada pengenalan cuti keluarga ya, mengunjungi dan semacam penegasan pemandirian napi," ujar Yasonna.

"Ini semua adalah konsep saya kira harus kita wujudukan karena memang filosofinya tidak lagi seperti dulu pembalasan keritegrasi sosial kemudian ditambah lagi restorasi justcienya," tambahnya.

Terkait adanya satu fraksi yang masih memberikan catatan, Yasonna hanya menyebut bahwa semua fraksi telah setuju. Namun jika ada perubahan pandangan, bisa dilihat di paripurna.

"Seluruh fraksi setuju untuk dibawa ke paripurna nanti kalo ada peribahan kita lihat di paripurna besok," pungkas Yasonna.

Terpisah, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemasyarakatan, Erma Suryani Ranik membeberkan poin perubahan yang dalam UU tersebut, yaitu;

A. Penguatan posisi pemasyarkatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yg menyelenggarakan penegakan hukum dibidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan keluarga binaan. 

B. Perluasan cakupan dari tujuan sistem  pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak. 

C. Pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarkatan didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian, proposionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan (cek) serta profesionalitas. 

D. Pengaturan tentang fungsi pemasyarkatan yg mencakup tentang pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan perawatan, pengamanan dan pengamatan. 

E. Penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak dan warga binaan. 

F. Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan dan pengamatan.

G. Pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan. 

H. Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarkatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarkatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. 

I. Pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan termasuk sistem teknologi informasi pemasyarkatan. 

J. Pengaturan tentang pengawas fungsi pemasyarkatan. 

K. Dan yangg terakhir mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

Baca: Ganjar Sebut Mahfud MD Orang Langka

Selain itu, DPR dan pemerintah sepakat mengatur tentang pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya narapidana korupsi.

Quote