Yasonna Beberkan Poin-Poin Pokok Revisi UU KPK

Setidaknya ada empat poin terkait Revisi UU KPK yang telah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 di DPR RI, Jakarta, Selasa (17/
Selasa, 17 September 2019 18:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan poin-poin pokok Revisi UU KPK yang telah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 di DPR RI, Jakarta, Selasa (17/9).

Poin pertama terkait kelembagaan KPK. Hal ini tercantum dalam pasal 1 Revisi UU KPK, yang menyatakan KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang dan dalam pelaksanannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Baca:RevisiUU LemahkanKPK? Mana Buktinya

Kedua, menyangkut penghentian penyidikan dan penuntutan. Dalam pasal 40 dijelaskan KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tipikor yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka paling lama dua tahun.

Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan, serta penghentian itu harus diumumkan KPK kepada publik.

Baca juga :