Yasonna Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

Agar dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas Tahun 2021.
Kamis, 16 September 2021 10:03 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly kembali mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas Tahun 2021.

Di Indonesia, hanya dikenal perampasan aset dalam sistem hukum pidana dan hanya dapat dilaksanakan melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kata Menkumham Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (15/9).

Ia menjelaskan sistem hukum pidana di Indonesia belum mengatur mengenai proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan dan kemudian perampasan aset terkait dengan tindak pidana yang dilakukan berdasarkan hukum.

Baca:Arteria: Yang MintaYasonnaMundur Tidak Waras

Baca juga :