Ikuti Kami

Yasonna Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

Agar dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas Tahun 2021.

Yasonna Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly .

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly kembali mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas Tahun 2021.

"Di Indonesia, hanya dikenal perampasan aset dalam sistem hukum pidana dan hanya dapat dilaksanakan melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Menkumham Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (15/9).

Ia menjelaskan sistem hukum pidana di Indonesia belum mengatur mengenai proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan dan kemudian perampasan aset terkait dengan tindak pidana yang dilakukan berdasarkan hukum.

Baca: Arteria: Yang Minta Yasonna Mundur Tidak Waras

Hal itu untuk melaksanakan ketentuan dalam Bab V Konvensi PBB Antikorupsi sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Oleh sebab itu, RUU Perampasan Aset bertujuan mengatur secara khusus mengenai hal tersebut.

DPR RI sebelumnya menyetujui 33 RUU Prolegnas prioritas Tahun 2021 pada Maret. Namun, RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana tidak termasuk di dalam daftar RUU yang disepakati itu.

Yasonna mengatakan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana akan memudahkan aparat hukum mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana, termasuk korupsi.

Selain RUU tentang Perampasan Aset, Yasonna mengatakan eksekutif (pemerintah) juga mendorong empat RUU lain masuk dalam daftar Prolegnas prioritas Tahun 2021.

Baca: Risma Pertimbangkan Bantuan Bagi Keluarga Napi Terbakar

Keempatnya yakni RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Selanjutnya, RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Beberapa waktu terakhir, Kemenkumham juga telah melakukan sosialisasi secara luas agar publik memahami substansi serta pentingnya RUU KUHP tersebut. Sementara, RUU Pemasyarakatan dinilainya akan menguatkan konsep keadilan restoratif di dalam RUU KUHP.

Quote