Yasonna Laoly Siap Kawal Putusan KPPU Denda Pinjol Rp755 Miliar

Putusan ini harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola industri pinjaman daring.
Selasa, 04 Agustus 2026 15:35 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI, Prof. Yasonna Laoly, mengajak masyarakat mengawal pelaksanaan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda dengan nilai total mencapai Rp755 miliar kepada para pelaku usaha pinjaman daring atau pinjol.

Dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, KPPU menyatakan 97 pelaku usaha layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi terbukti melakukan kesepakatan penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi. Menurut KPPU, tindakan tersebut melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Putusan ini harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola industri pinjaman daring. Masyarakat perlu mengawal agar sanksi tersebut benar-benar dilaksanakan dan tidak berhenti sebatas putusan administratif, kata Yasonna, Selasa (4/8/2026).

Yasonna menilai praktik kartel atau kesepakatan penetapan suku bunga dapat mengurangi persaingan antarpenyelenggara dan mempersempit kesempatan masyarakat memperoleh pinjaman dengan biaya yang lebih wajar. Akibatnya, konsumen berpotensi menanggung bunga dan manfaat ekonomi yang tidak terbentuk melalui mekanisme persaingan usaha yang sehat.

Akibat praktik kartel bunga tersebut, banyak masyarakat akhirnya terjebak dalam pinjaman berbunga tinggi. Ketika penghasilan tidak lagi mencukupi untuk membayar cicilan, sebagian masyarakat terpaksa meminjam dari aplikasi lain untuk melunasi pinjaman sebelumnya. Mereka pun masuk dalam lingkaran gali lubang tutup lubang yang semakin memperburuk kondisi ekonomi keluarga, tegasnya.

Baca juga :