Yasonna Nilai Gugatan Asimilasi COVID-19 Tak Perlu

Sejak awal memang tidak ada unsur perbuatan melawan hukum terkait kebijakan asimilasi.
Kamis, 30 Juli 2020 21:16 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai gugatan hukum atas kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana terkait COVID-19 semestinya tidak perlu ada sejak awal, karena kebijakan itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan Yasonna menjelang mediasi lanjutan gugatan asimilasi dan integrasi narapidana di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (30/7).

Sejak awal memang tidak ada unsur perbuatan melawan hukum terkait kebijakan asimilasi dan integrasi ini. Justru kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana berjalan sesuai ketentuan hukum, kata Yasonna dalam keterangan tertulis.

Baca:Yasonna Beberkan Jumlah NapiAsimilasiyang Berulah

Baca juga :