Yasonna Resmikan Layanan Penerbitan Sertifikat Apostille

Layanan itu memberi kemudahan bagi warga yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.
Rabu, 15 Juni 2022 23:40 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), meresmikan layanan penerbitan Sertifikat Apostille sebagai bukti legalisasi 66 jenis dokumen yang diakui dan dianggap sah oleh otoritas di 121 negara.

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly menyampaikan layanan itu memberi kemudahan bagi warga yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.

Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille yang dapat langsung digunakan di 121 negara pihak Konvensi Apostille, dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang interconnected pada era globalisasi, kata Yasonna di Bali, Selasa (15/6).

Baca:Kirana Larasati: Pendidikan Kader Perempuan, Agar Berbobot

Baca juga :