Yasonna Tegaskan Tetap Lindungi WNI di Luar Negeri

Pemerintah Indonesia terus melindung WNI di luar negeri di tengah pandemi COVID-19, salah satunya melalui repatriasi.
Senin, 06 Juli 2020 12:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan Pemerintah Indonesia terus melindung warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri di tengah pandemi COVID-19, salah satunya melalui repatriasi (kembali ke Tanah Air).

Yasonna mengatakan bahwa beberapa warga Indonesia ingin repatriasi, Khususnya para ABK (anak buah kapal) dan TKI (tenaga kerja Indonesia).

ABK dari Jepang, Amerika, dari beberapa tempat memang ada gelombang yang harus kita terima (kembali ke Indonesia), ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (6/7).

Baca:YasonnaSiap Perkuat Kerja Sama Hukum HAM dengan Serbia

Baca juga :