Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow, mengritisi kebijakan penataan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang dinilai menimbulkan keresahan di kalangan pegawai. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI bersama Menteri PU Dody Hanggodo terkait Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2027.
Saya harus menyampaikan banyak keprihatinan, baik dari ASN yang ada di Kementerian Pekerjaan Umum maupun mantan ASN yang pernah bertugas di sana, ujar Yasti dikutip Jumat(19/6/2026).
Yasti mengaku menerima berbagai keluhan dari ASN aktif maupun mantan ASN Kementerian PU. Menurutnya, keluhan tersebut berkaitan dengan banyaknya pejabat yang dijatuhi sanksi disiplin berat dalam beberapa waktu terakhir sehingga memunculkan kekhawatiran di internal kementerian.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan dirinya tidak mempersoalkan kewenangan Menteri PU dalam menjatuhkan sanksi disiplin selama langkah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, ia mempertanyakan kebijakan yang berujung pada penonaktifan atau nonjob sejumlah pejabat.
Kalau memang sanksi itu sesuai aturan, tentu itu hak Menteri. Tetapi yang menjadi perhatian kami adalah banyak pejabat yang kemudian menjadi nonjob. Ini yang menimbulkan keresahan di internal, katanya.