Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa, menanggapi surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait pembatasan penggunaan handphone di lingkungan sekolah.
Berdasarkan pertemuannya dengan Kepala Dindikbud Banten, Jamaluddin, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan fokus serta mutu kegiatan belajar mengajar (KBM).
Yeremia mengatakan, Komisi V DPRD Banten telah mengonfirmasi langsung substansi surat edaran tersebut. Dari hasil pertemuan itu, ia menekankan bahwa semangat utama kebijakan adalah menjaga konsentrasi siswa selama proses pembelajaran berlangsung.
Baca:Ini 5 Kutipan InspiratifGanjarPranowo Tentang Anak Muda
Yang disampaikan Pak Kadis bukan melarang siswa membawa gawai ke sekolah, tetapi pada saat proses KBM tidak boleh digunakan sehingga siswa fokus pada pembelajaran. Itu yang kami pahami dan kami sangat mendukung karena berkaitan langsung dengan peningkatan mutu pembelajaran di Provinsi Banten, kata Yeremia, Rabu (4/2/2026).