Jakarta, Gesuri.id - Anggota Banten, Yeremia Mendrofa mendesak Pemprov secara aktif menerapkan Perda 7 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak.
Hal ini karena masih tingginya kasus kekerasan anak di provinsi Banten, yang bahkan kini masuk pada 10 besar nasional.
Kita telah membuat dan menetapkan Perda 7 tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak, yang kebetulan saya yang menjadi inisiator sekaligus ketua Pansus pembentukan Perda tersebut, merevisi Perda 9 tahun 2014 yang lama, kata Yeremia, Jumat (21/11).
Baca:GanjarMinta Dana Pemda yang Mengendap di Perbankan
Politisi PDI Perjuangan itu juga berharap, Pemprov Banten menggunakan payung hukum Perda 7 tahun 2024 untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.