Yeremia  Mendrofa Prihatin Implementasi Perda Nomor 14 Tahun 2019 Jalan di Tempat

Yeremia mengungkapkan bahwa Fraksi PDI Perjuangan akan secara aktif mendorong agar pelaksanaan Perda ini menjadi prioritas.
Jum'at, 27 Juni 2025 21:17 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Banten, Yeremia Mendrofa prihatin implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas di Provinsi Banten masih jalan di tempat.

Yeremia menyoroti mandeknya Perda yang seharusnya menjadi payung hukum untuk menjamin hak-hak dasar penyandang disabilitas, mulai dari pendidikan, ekonomi, sosial, hingga hak-hak lainnya.

Baca:GanjarPranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

Tentu ini jadi catatan dan harus dievaluasi. Perda ini sangat penting untuk memberikan jaminan kesetaraan bagi seluruh warga Banten, termasuk teman-teman penyandang disabilitas, tegas Yeremia.

Baca juga :