Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Banten, Yeremia Mendrofa prihatin implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas di Provinsi Banten masih jalan di tempat.
Yeremia menyoroti mandeknya Perda yang seharusnya menjadi payung hukum untuk menjamin hak-hak dasar penyandang disabilitas, mulai dari pendidikan, ekonomi, sosial, hingga hak-hak lainnya.
Baca:GanjarPranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
Tentu ini jadi catatan dan harus dievaluasi. Perda ini sangat penting untuk memberikan jaminan kesetaraan bagi seluruh warga Banten, termasuk teman-teman penyandang disabilitas, tegas Yeremia.