Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Banten, Yeremia Mendrofa prihatin implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas di Provinsi Banten masih jalan di tempat.
Yeremia menyoroti mandeknya Perda yang seharusnya menjadi payung hukum untuk menjamin hak-hak dasar penyandang disabilitas, mulai dari pendidikan, ekonomi, sosial, hingga hak-hak lainnya.
Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
“Tentu ini jadi catatan dan harus dievaluasi. Perda ini sangat penting untuk memberikan jaminan kesetaraan bagi seluruh warga Banten, termasuk teman-teman penyandang disabilitas,” tegas Yeremia.
Yeremia mengungkapkan bahwa Fraksi PDI Perjuangan akan secara aktif mendorong agar pelaksanaan Perda ini menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Upaya ini akan diperkuat melalui berbagai program konkret, seperti pelatihan keterampilan, bantuan sosial, serta pembangunan fasilitas publik yang ramah disabilitas.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Pentingnya Integritas bagi Pemimpin
“Kedudukan mereka sama dengan warga lainnya. Tidak boleh ada diskriminasi di bidang pendidikan, pekerjaan, maupun ekonomi,” kata Yeremia dengan nada tegas, menekankan pentingnya inklusi sosial bagi penyandang disabilitas.
Lebih lanjut, Yeremia juga menyoroti fenomena serupa pada Perda lain di Banten yang belum memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana. Padahal, menurutnya, proses pembentukan sebuah Perda tidaklah mudah dan memerlukan biaya besar.
“Makanya nanti kita akan evaluasi,” pungkasnya.