Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa, meminta kepada Gubernur Banten untuk memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024.
Dugaan penyelewengan dana BOS itu ditemukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Bahwa ada praktik penyalahgunaan dana BOS di 61 SMA dan SMK negeri di Banten.
Baca:GanjarBeberkan Penyebab Kongres PDI Perjuangan Belum Digelar
Penyimpangan mencakup transaksi fiktif, praktik pinjam nama perusahaan, dan pembagian keuntungan (cashback) antara penyedia barang/jasa dengan kepala sekolah.