Yuke Dorong Pemprov Percepat Pengolahan Sampah & Sumbernya Pascapenghentian Open Dumping Bantargebang

Yuke Yurike, mengingatkan, Ibu Kota tidak bisa terus bergantung pada Bantargebang sebagai tempat pembuangan akhir.
Rabu, 05 Agustus 2026 13:04 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Penghentian sistem open dumping di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sejak 1 Agustus 2026 dinilai harus menjadi titik balik pembenahan tata kelola sampah di Jakarta.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengingatkan, Ibu Kota tidak bisa terus bergantung pada Bantargebang sebagai tempat pembuangan akhir.

Politikus PDI Perjuanganitu mengatakan, penghentian praktik open dumping harus diikuti percepatan pengolahan sampah sejak dari sumbernya.

Menurut dia, Pemprov DKI perlu memperkuat sistem pilah, angkut, dan olah agar volume sampah yang dikirim ke Bantargebang terus berkurang.

Baca:Empat KeberhasilanGanjarPranowo Selama Menjadi Gubernur

Baca juga :