Yuke Yurike Dorong Revisi Perda Tentang Pengendalian Pencemaran Udara

Hal ini menanggapi adanya temuan BRIN mengenai air hujan di wilayah ibu kota mengandung mikroplastik.
Rabu, 22 Oktober 2025 13:50 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Hal ini menanggapi adanya temuan BRIN mengenai air hujan di wilayah ibu kota mengandung mikroplastik.

Baca:GanjarPranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!

Andai kata harus dibuat aturan baru atau revisi peraturan daerah terkait kualitas udara yang mengharuskan filterisasi dari setiap yang berpotensi mencemari udara dan lain-lain, ini juga penting untuk mengatur Jakarta ke depan agar lebih bebas bernapas dan bebas dari polusi udara, air maupun tanah, kata Yuke kepada wartawan, Rabu (22/10).

Untuk diketahui, mikroplastik yang ada pada air hujan di wilayah Jakarta berkaitan dengan polusi udara. Dijelaskan BRIN, mikroplastik dapat terangkat ke udara melalui debu jalanan, asap pembakaran, dan aktivitas industri, lalu terbawa angin, hingga turun kembali bersama hujan.

Baca juga :