Ikuti Kami

Yuke Yurike Dorong Revisi Perda Tentang Pengendalian Pencemaran Udara

Hal ini menanggapi adanya temuan BRIN mengenai air hujan di wilayah ibu kota mengandung mikroplastik.

Yuke Yurike Dorong Revisi Perda Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Pencemaran Udara. 

Hal ini menanggapi adanya temuan BRIN mengenai air hujan di wilayah ibu kota mengandung mikroplastik. 

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!

"Andai kata harus dibuat aturan baru atau revisi peraturan daerah terkait kualitas udara yang mengharuskan filterisasi dari setiap yang berpotensi mencemari udara dan lain-lain, ini juga penting untuk mengatur Jakarta ke depan agar lebih bebas bernapas dan bebas dari polusi udara, air maupun tanah," kata Yuke kepada wartawan, Rabu (22/10).

Untuk diketahui, mikroplastik yang ada pada air hujan di wilayah Jakarta berkaitan dengan polusi udara. Dijelaskan BRIN, mikroplastik dapat terangkat ke udara melalui debu jalanan, asap pembakaran, dan aktivitas industri, lalu terbawa angin, hingga turun kembali bersama hujan.

Atas kondisi itu, Yuke mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta bekerja sama secara aktif dengan BRIN dalam menindaklanjuti temuan ini. 

Baca: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis 

Ia mendorong Pemprov DKI juga dapat melibatkan lembaga-lembaga penelitian lain, kampus hingga komunitas.

"Kami mendorong Pemprov khususnya dinas terkait, DLH, harus bekerja sama aktif dengan BRIN, maupun lembaga-lembaga peneliti, kampus dan komunitas-komunitas yang bergerak di bidang lingkungan untuk selalu aware terkait isu-isu terbaru apa saja yang bisa merusak lingkungan atau menyebabkan terbentuknya partikel baru yang bisa berbahaya," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Jaksel itu.

Quote