Jakarta, Gesuri.id - Warga Jakarta yang masih nekat membakar sampah, di pekarangan rumah, perlu bersiap-siap menghadapi konsekuensi hukum.
Sebab, praktik pembakaran sampah sembarangan tidak hanya mencemari udara, namun melanggar aturan daerah, ancamannya, denda hingga Rp500.000.
Baca:GanjarPranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat
Ketentuan mengenai larangan pembakaran sampah itu, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Sampah, ujar Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike.
Perda tersebut, lanjut Yuke, mengatur larangan pengelolaan sampah secara tidak ramah lingkungan. Termasuk pembakaran terbuka, kata dia.