Yuke Yurike Ingatkan Ada Sanksi Tegas Terhadap Pelaku Pembakaran Sampah Secara Ilegal

Praktik pembakaran sampah sembarangan tidak hanya mencemari udara, namun melanggar aturan daerah, ancamannya, denda hingga Rp500.000.
Rabu, 01 April 2026 11:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Warga Jakarta yang masih nekat membakar sampah, di pekarangan rumah, perlu bersiap-siap menghadapi konsekuensi hukum.

Sebab, praktik pembakaran sampah sembarangan tidak hanya mencemari udara, namun melanggar aturan daerah, ancamannya, denda hingga Rp500.000.

Baca:GanjarPranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat

Ketentuan mengenai larangan pembakaran sampah itu, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Sampah, ujar Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike.

Perda tersebut, lanjut Yuke, mengatur larangan pengelolaan sampah secara tidak ramah lingkungan. Termasuk pembakaran terbuka, kata dia.

Baca juga :