Ikuti Kami

Yuke Yurike Ingatkan Ada Sanksi Tegas Terhadap Pelaku Pembakaran Sampah Secara Ilegal

Praktik pembakaran sampah sembarangan tidak hanya mencemari udara, namun melanggar aturan daerah, ancamannya, denda hingga Rp500.000.

Yuke Yurike Ingatkan Ada Sanksi Tegas Terhadap Pelaku Pembakaran Sampah Secara Ilegal
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike.

Jakarta, Gesuri.id -  Warga Jakarta yang masih nekat membakar sampah, di pekarangan rumah, perlu bersiap-siap menghadapi konsekuensi hukum. 

Sebab, praktik pembakaran sampah sembarangan tidak hanya mencemari udara, namun melanggar aturan daerah, ancamannya, denda hingga Rp500.000.

Baca: Ganjar Pranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat

“Ketentuan mengenai larangan pembakaran sampah itu, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Sampah,” ujar Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike.

Perda tersebut, lanjut Yuke, mengatur larangan pengelolaan sampah secara tidak ramah lingkungan. “Termasuk pembakaran terbuka,” kata dia.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, pembakaran sampah menjadi salah satu kontributor polusi udara di Jakarta. 

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Marsinah Lebih Layak 

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat, antara Dinas Lingkungan Hidup dengan dengan Komisi D, beberapa waktu lalu. Terlebih, jika pembakaran sampah tanpa pengawasan dan standar yang jelas.

Yuke menyatakan, persoalan sampah bukan hal sepele. Sebab, asap hasil pembakaran terbuka mengandung partikel berbahaya. Karena berdampak langsung pada kualitas udara.

Quote