Jakarta, Gesuri.id - Komisi D DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI wajib menyediakan bak penampung untuk memilah sampah, terutama di wilayah Rukun Warga (RW).
Dinas Lingkungan Hidup harus distribusi bak sampah per RW sebelum sanksi berjalan. Ini kewajiban pemerintah, bukan warga, kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, gerakan pilah sampah dapat berjalan maksimal jika pemerintah dapat menyediakan bak penampungan, terutama pada tingkat RW.
Baca:Ini 5 Kutipan InspiratifGanjarPranowo Tentang Anak Muda
Skema awal dalam penerapan gerakan pilah sampah perlu didukung infrastruktur, agar ketika warga sudah memilah sampah telah memiliki tempat pembuangannya.