Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI, Yulian Gunhar menyambut baik langkah pemerintah mencabut empat izin usaha tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Namun, ia menegaskan bahwa pencabutan izin semata tidak cukup, dan mendesak agar para pelaku tambang illegal, turut diproses hukum secara tuntas.
Cabut izin adalah langkah awal yang baik. Tapi negara tidak boleh berhenti sampai di situ. Pelaku tambang ilegal harus diseret ke meja hijau dan diproses hukum karena telah merusak lingkungan dan merugikan negara, kata Gunhar di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Baca:GanjarPranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!