Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI, Yulian Gunhar menyambut baik langkah pemerintah mencabut empat izin usaha tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Namun, ia menegaskan bahwa pencabutan izin semata tidak cukup, dan mendesak agar para pelaku tambang illegal, turut diproses hukum secara tuntas.
“Cabut izin adalah langkah awal yang baik. Tapi negara tidak boleh berhenti sampai di situ. Pelaku tambang ilegal harus diseret ke meja hijau dan diproses hukum karena telah merusak lingkungan dan merugikan negara,” kata Gunhar di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!
Empat perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Keempatnya diketahui beroperasi di Kawasan, yang masuk dalam wilayah Geopark Raja Ampat, yang memiliki nilai ekologis dan pariwisata internasional.
Gunhar juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan pegiat lingkungan, yang telah menyuarakan serta memviralkan informasi tambang ilegal di Raja Ampat. Ia menyebut, tanpa partisipasi publik, kasus-kasus seperti ini bisa saja luput dari perhatian.
“Ini adalah bukti bahwa kekuatan masyarakat sipil sangat penting dalam menjaga kekayaan alam kita. Tanpa suara publik, mungkin aktivitas tambang ini masih akan terus berjalan secara diam-diam,” ujar politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Gunhar juga menyampaikan, apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang menunjukkan ketegasan, dengan menghentikan seluruh aktivitas tambang di Raja Ampat, dan menyebut bahwa langkah tersebut sesuai dengan komitmen Presiden dalam berbagai pidato politiknya.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
“Kita mendengar langsung bagaimana Presiden berulang kali menegaskan komitmen terhadap Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sekarang kita lihat itu dijalankan, dan itu patut kita apresiasi,” ungkapnya.
Meski demikian, Gunhar menekankan bahwa kerusakan lingkungan yang telah terjadi harus diperhitungkan dan dipulihkan, termasuk melalui mekanisme ganti rugi atas kerusakan ekosistem di kawasan Geopark Raja Ampat.
“Negara harus mengejar kerugian ekologis dan ekonomis yang ditimbulkan. Jangan ada impunitas. Ini penting untuk memberikan efek jera dan membangun kepastian hukum dalam tata kelola pertambangan kita,” tandasnya.