Ikuti Kami

PDI Perjuangan Tetap Berpihak Pada Ruang Ekspresi Publik yang Sehat dan Beradab

PN Jaksel menolak seluruh permohonan praperadilan Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

PDI Perjuangan Tetap Berpihak Pada Ruang Ekspresi Publik yang Sehat dan Beradab
Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga, DPP PDI Perjuangan MY Esti Wijayati.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga, DPP PDI Perjuangan MY Esti Wijayati menegaskan PDI Perjuangan tetap berpihak pada ruang ekspresi publik yang sehat dan beradab

Hal ini menanggapi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan empat aktivis terkait kericuhan unjuk rasa Agustus lalu. Keempat aktivis tersebut adalah Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

“Ya jadi kita tentu masih berupaya, sejauh tidak ada pelanggaran-pelanggaran hukum berat yang dilakukan. Sejauh itu hanya sebatas sebagai sebuah kebebasan berpendapat, tentu harus kita lindungi,” kata dia di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Senin (28/10).

Baca: Rano Karno Optimistis DKI Jakarta Jadi Pusat Fesyen Asia

Esti juga mengungkapkan, PDI Perjuangan  melalui tim bantuan hukum partai telah beberapa kali turun tangan membantu aktivis yang kini masih ditahan. 

Upaya itu, kata dia, menjadi bagian dari tanggung jawab moral partai terhadap demokrasi dan kebebasan sipil.

“Dan tentu kita akan beberapa kali juga sudah bergerak melalui bantuan hukumnya bagaimana bisa membantu kawan-kawan aktivis yang sekarang masih ada di dalam penahanan," tandas dia.

Baca: Pramono Anung Pastikan Akan Ada Kenaikan Layanan Transjakarta

Sebelumnya PN Jaksel menolak seluruh permohonan praperadilan Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

Hakim tunggal PN Jaksel, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sah secara hukum.

"Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ucap Sulistiyanto, Senin (27/10/2025).

Quote