Jakarta, Gesuri.id - Komisi XII DPR RI mempertanyakan status Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) yang baru dibentuk pada 7 November 2025 silam oleh BPI Danantara.
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menyebut ketidakjelasan posisi Perminas dikhawatirkan bakal menambah masalah baru seperti tumpang tindih dengan BUMN sejenis yang telah ada.
Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Ia menyoroti pembentukan Perminas yang diproyeksikan mengelola aset-aset kakap, namun belum dibekali payung hukum yang kuat. Ia menilai hal ini bisa berdampak pada risiko fiskal negara.
Perminas diproyeksikan untuk mengelola aset tambang hasil pencabutan izin, termasuk potensi pengelolaan mineral strategis seperti Logam Tanah Jarang. Namun hingga saat ini, desain kebijakan, kepastian hukum, dan peta peran Perminas belum sepenuhnya jelas, kata Gunhar dalam rapat kerja bersama Menteri Investasi, Selasa (3/2).