Ikuti Kami

Sengketa Lahan di Gowa, BAM DPR RI Dorong Mediasi antara Warga dan PTPN I

Harris menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sengketa Lahan di Gowa, BAM DPR RI Dorong Mediasi antara Warga dan PTPN I
Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Harris Turino.

Jakarta, Gesuri.id – Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Harris Turino, mendorong penyelesaian sengketa tanah antara warga Dusun Penyampa, Desa Tanakarang, Kabupaten Gowa dengan PTPN I Regional 8 melalui jalur mediasi. 

Harris menilai dialog konstruktif merupakan jalan tengah yang paling memungkinkan untuk mencapai solusi adil bagi kedua belah pihak.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI di Ruang Rapat BAM, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). 

Baca: Ganjar Minta Parpol Pendukung Wacana Kepala Daerah Dipilih

Harris menekankan bahwa persoalan mendasar yang perlu segera diluruskan adalah ketidakjelasan alas hak atas tanah yang disengketakan.

Berdasarkan paparan yang diterima BAM, baik pihak perusahaan maupun warga belum mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang kuat secara yuridis.

“PTPN tidak memiliki alas hak yang jelas, warga juga tidak memiliki alas hak yang sah. Ini yang menjadi akar persoalan dan harus diluruskan terlebih dahulu,” ujar Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Harris menjelaskan bahwa bukti pembayaran kepada PTPN tidak otomatis menjadi bukti kepemilikan tanah. Begitu pula dengan dokumen sporadik yang hanya membuktikan penguasaan fisik, bukan hak milik sah secara hukum.

Merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021 serta regulasi ATR/BPN, penguasaan fisik dalam jangka waktu tertentu memang dapat menjadi dasar pengajuan hak. Namun, proses tersebut tetap harus melalui tahapan administratif dan verifikasi resmi dari otoritas pertanahan.

Di sisi lain, Harris mengingatkan bahwa perkara ini telah memasuki ranah litigasi. Ia menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

“Kalau sudah masuk pengadilan, kita harus menghormati proses tersebut. DPR tidak boleh mengintervensi jalannya litigasi,” tegasnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa ruang mediasi tetap harus dioptimalkan. Penyelesaian melalui kesepakatan di luar persidangan dinilai dapat meminimalkan konflik berkepanjangan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Kita bisa mendorong agar mediasi benar-benar dimaksimalkan. Apakah bentuknya kesepakatan bersama, skema penyelesaian tertentu, atau solusi lain yang adil bagi kedua pihak,” pungkas Harris.

Quote