Ikuti Kami

Yulian Gunhar Pertanyakan Status Permintaan yang Baru Dibentuk BPI Danantara

Gunhar meminta pemerintah segera memberikan kepastian terkait pembagian kerja antara entitas baru ini dengan BUMN pertambangan.

Yulian Gunhar Pertanyakan Status Permintaan yang Baru Dibentuk BPI Danantara
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar.

Jakarta, Gesuri.id - Komisi XII DPR RI mempertanyakan status Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) yang baru dibentuk pada 7 November 2025 silam oleh BPI Danantara. 

Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menyebut ketidakjelasan posisi Perminas dikhawatirkan bakal menambah masalah baru seperti tumpang tindih dengan BUMN sejenis yang telah ada.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Ia menyoroti pembentukan Perminas yang diproyeksikan mengelola aset-aset kakap, namun belum dibekali payung hukum yang kuat. Ia menilai hal ini bisa berdampak pada risiko fiskal negara.

Perminas diproyeksikan untuk mengelola aset tambang hasil pencabutan izin, termasuk potensi pengelolaan mineral strategis seperti Logam Tanah Jarang. Namun hingga saat ini, desain kebijakan, kepastian hukum, dan peta peran Perminas belum sepenuhnya jelas," kata Gunhar dalam rapat kerja bersama Menteri Investasi, Selasa (3/2).

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyinggung nasib aset 28 perusahaan tambang di Sumatera yang izinnya dicabut karena pelanggaran kawasan hutan. Aset-aset tersebut rencananya akan dialihkan salah satunya ke Perminas yang posisinya berada langsung di bawah Danantara, bukan di bawah holding MIND ID.

"Perminas berada langsung di bawah Danantara dan di luar holding tambang MIND ID. Perminas juga diproyeksikan untuk mengelola mineral kritis dan Logam Tanah Jarang," tegasnya.

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

Atas dasar itu, Gunhar meminta pemerintah segera memberikan kepastian terkait pembagian kerja antara entitas baru ini dengan BUMN pertambangan yang sudah eksis agar tidak terjadi perebutan kewenangan.

"Jadi pertanyaan kami, meminta penjelasan kepada Pak Menteri Investasi ya, untuk menjelaskan pertama secara resmi bagaimana skema hukum alih kelola aset tambang sebelum diserahkan ke Perminas. Kedua, memastikan kejelasan pembagian peran antara Perminas dan MIND ID termasuk opsi sinergi atau penugasan khusus," pungkas Gunhar.

Quote