Ikuti Kami

Edy Wuryanto Desak Pemerintah Revisi SK Mensos Terkait Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI

Edy menegaskan bahwa kesepakatan lisan dalam rapat belum memiliki kekuatan hukum ( legal standing) tanpa regulasi resmi.

Edy Wuryanto Desak Pemerintah Revisi SK Mensos Terkait Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meminta pemerintah segera merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tentang penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Hal ini bertujuan agar kesepakatan antara DPR dan pemerintah mengenai pengaktifan kembali peserta selama masa transisi tiga bulan memiliki kepastian hukum.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

Edy menegaskan bahwa kesepakatan lisan dalam rapat belum memiliki kekuatan hukum ( legal standing) tanpa regulasi resmi. Tanpa revisi SK tersebut, ia khawatir pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang telah dinonaktifkan akan memicu persoalan administratif dan kendala pembiayaan di lapangan.

“Kesepakatan DPR dalam pertemuan dengan pemerintah itu belum menjadi legal standing. Sebanyak 11 juta peserta yang dinonaktifkan ini harus diaktifkan kembali selama tiga bulan ke depan dan memperoleh pembiayaan, bukan hanya mereka yang menderita penyakit kronis atau katastrofik saja,” ujar Edy dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, jika tidak ada surat resmi pengaktifan kembali, pihak rumah sakit berpotensi mengalami kesulitan saat proses klaim pembiayaan. Hal ini dinilai dapat merugikan fasilitas kesehatan yang tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“SK Mensos Nomor 3 Tahun 2026 menyatakan nonaktif, maka untuk tiga bulan ke depan Mensos harus mengeluarkan surat pengaktifan kembali agar layanan tersebut bisa dibiayai negara,” tegasnya.

Baca: Ganjar Minta Parpol Pendukung Wacana Kepala Daerah Dipilih

Edy menekankan bahwa kesepakatan masa transisi ini mencakup seluruh peserta PBI yang dinonaktifkan, yakni sekitar 11 juta orang. Ia mendesak pemerintah untuk menjamin seluruh peserta tersebut tetap mendapatkan layanan kesehatan dengan jaminan pembiayaan dari negara.

“Jadi, selama tiga bulan layanan kesehatan harus tetap diberikan dan PBI dibayar pemerintah. Ini menyangkut 11 juta orang, semuanya, bukan hanya yang sakit kronis,” pungkasnya.

Quote