Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J Rumambi, menegaskan bahwa program dan anggaran Kementerian Agama tahun anggaran 2026 harus memprioritaskan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi lembaga pendidikan keagamaan serta rumah ibadah, khususnya di daerah terdampak bencana.
Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama, 28 Januari lalu, Legislator PDI Perjuangan tersebut menyoroti banyaknya sekolah keagamaan dan rumah ibadah yang belum mendapatkan penanganan optimal pascabencana.
Baca: Ganjar Minta Parpol Pendukung Wacana Kepala Daerah Dipilih
Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut karena menyangkut keberlangsungan pendidikan dan pelayanan keagamaan masyarakat.
“Anggaran tambahan Kementerian Agama harus benar-benar menyasar penguatan fungsi pendidikan dan kerukunan umat secara merata hingga ke pelosok. Fokus Kemenag 2026, didukung kenaikan anggaran, harus mencerminkan semangat Kemenag Berdampak dan Kemenag Milik Semua Agama," jelas Matindas J Rumambi kepada TribunPalu.com
"Sekolah-sekolah keagamaan dan rumah ibadah yang rusak akibat bencana harus menjadi prioritas karena menyangkut keberlanjutan pendidikan dan pembinaan umat,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangaan Sulteng tersebut.
Matindas juga mendorong Kementerian Agama untuk memperkuat pendataan kerusakan, mempercepat penyaluran bantuan, dan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian dan lembaga terkait dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Prinsip keadilan, menurutnya, harus dijalankan secara nyata, baik di wilayah mayoritas maupun minoritas, berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Selain infrastruktur, Matindas juga menekankan pentingnya memperkuat akses beasiswa pendidikan keagamaan.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP Kuliah yang telah berjalan di lingkungan pendidikan keagamaan lintasagama harus dipastikan distribusinya lebih merata dan proporsional, dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel agar benar-benar menjangkau peserta didik yang membutuhkan.
Matindas menegaskan bahwa penguatan moderasi beragama harus berjalan beriringan dengan pembangunan fisik dan peningkatan kualitas pendidikan.
Program moderasi tidak boleh berhenti pada tataran wacana, tetapi harus terintegrasi dalam setiap kebijakan.
Selain itu, Matindas juga menyampaikan aspirasi masyarakat di Sulawesi Tengah terkait kebutuhan penambahan nomenklatur Penyelenggara Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buol dan Kabupaten Tolitoli, yang telah diusulkan sejak tahun lalu namun belum ditindaklanjuti.

















































































