Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Yulian Gunhar, menyoroti terjadinya kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta yang dinilainya sebagai akibat dari anomali kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Yulian, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan impor BBM dan kewajiban distribusi di lapangan, terutama bagi SPBU non-Pertamina yang kini mengalami kesulitan pasokan.
Dalam rentang 2024 hingga 2025, Kementerian ESDM mengeluarkan izin kenaikan kuota impor BBM swasta sebesar 10 persen. Namun, apakah kebijakan ini sudah disertai perhitungan atas penambahan jumlah SPBU yang mendapat izin operasional? Ini jelas sebuah anomali, ujar Yulian, Senin (6/10/2025).
Ia menjelaskan, SPBU swasta saat ini dihadapkan pada kewajiban untuk membeli bahan bakar dasar dari Pertamina, namun di sisi lain Pertamina belum mampu memenuhi seluruh varian BBM yang dibutuhkan.
SPBU swasta menjual tiga jenis bensin, yakni Ron 92, Ron 95, dan Ron 98. Sementara Pertamina hanya bisa menyediakan Ron 92 dan 98. Untuk Ron 95, pasokannya terbatas dan hanya tersedia di sekitar 119 SPBU di Jakarta, Semarang, dan Surabaya, jelasnya.