Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Yulius Setiarto mendesak proses hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus harus digelar secara transparan.
Terlebih, empat pelaku dalam kasus penyiraman itu berasal dari institusi TNI.
Proses hukum harus transparan dan dapat diawasi publik. Setiap tahap penanganan perkara harus disampaikan secara jelas agar masyarakat mengetahui bahwa proses hukum berjalan objektif dan akuntabel, tegas Yulius dalam keterangannya, dilansir dari kompas.com, Jumat (20/3/2026).
Yulius pun menyorot Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. Dalam Pasal 170 hingga Pasal 172 KUHAP mengatur soal mekanisme penanganan perkara koneksitas, yaitu tindak pidana yang melibatkan subjek hukum dari lingkungan peradilan umum atau sipil dan peradilan militer secara bersama-sama.
Dia menekankan, perkara koneksitas harus dapat diterapkan secara tegas dalam kasus ini, apalagi titik berat kerugian dalam perkara ini berada pada ranah sipil. Menurutnya, berdasarkan mekanisme KUHAP baru, kasus ini mestinya disidangkan di peradilan umum.