Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Yulius Setiarto mendesak proses hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus harus digelar secara transparan.
Terlebih, empat pelaku dalam kasus penyiraman itu berasal dari institusi TNI.
“Proses hukum harus transparan dan dapat diawasi publik. Setiap tahap penanganan perkara harus disampaikan secara jelas agar masyarakat mengetahui bahwa proses hukum berjalan objektif dan akuntabel,” tegas Yulius dalam keterangannya, dilansir dari kompas.com, Jumat (20/3/2026).
Yulius pun menyorot Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. Dalam Pasal 170 hingga Pasal 172 KUHAP mengatur soal mekanisme penanganan perkara koneksitas, yaitu tindak pidana yang melibatkan subjek hukum dari lingkungan peradilan umum atau sipil dan peradilan militer secara bersama-sama.
Dia menekankan, perkara koneksitas harus dapat diterapkan secara tegas dalam kasus ini, apalagi titik berat kerugian dalam perkara ini berada pada ranah sipil. Menurutnya, berdasarkan mekanisme KUHAP baru, kasus ini mestinya disidangkan di peradilan umum.
Selain itu, ia mendorong dalang di balik kasus ini juga harus diungkap tuntas. Jangan sampai penanganan kasus ini menyisakan masih ruang gelap.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Kasus ini harus diusut sampai ke aktor intelektualnya, termasuk siapa yang memberi perintah dan bagaimana rantai komandonya,” ujar Yulius.
Politikus PDI Perjuangan ini menilai, tindakan keji terhadap Andrie tidak dapat dipandang sekadar sebagai inisiatif atau motif pribadi dari para pelaku di lapangan. Dia kemudian menyorot rekam jejak Andrie Yunus yang vokal dan kritis terhadap institusi TNI, informasi adanya rentetan teror, serta penguntitan yang dialaminya sebelum kejadian.
Yulius menduga kuat bahwa serangan penyiraman air keras ini merupakan operasi sistematis yang melibatkan rantai komando. Sebagai bagian dari menjalankan fungsi pengawasan Parlemen, Yulius menilai Komisi I DPR RI perlu segera mendengar penjelasan dari institusi terkait.
Bagi Yulius, tuntasnya penanganan kasus ini akan menjadi ujian amat penting bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum sekaligus melindungi kebebasan sipil di Indonesia.
"Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme yang dilakukan oleh aparatnya sendiri, dan peristiwa teror oleh oknum aparat negara ini harus dipastikan tidak terulang kembali di masa depan," ujar Yulius.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang yang tidak dikenal pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan.
Dari hasil pengusutan, sebanyak empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras tersebut. “Keempat yang diduga pelaku ini adalah Denma Bais TNI,” ujar Danpuspom TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu.
Yusri memaparkan empat inisial oknum TNI tersebut adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
“Matranya dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara,” ujar dia.
Keempat prajurit tersebut sudah diamankan dan ditahan di Pomdam Jaya. Kendati demikian, Yusri belum mengumumkan peran dan motif penyiraman air keras terhadap aktivis tersebut. “Jadi kita masih mendalami motifnya,” tegas dia.

















































































