Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, menegaskan kesiapan DPR untuk membahas ratifikasi Konvensi ILO C188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, asalkan terdapat inisiasi resmi dari pemerintah.
Menurutnya, ratifikasi tersebut bukan sekadar isu ketenagakerjaan, melainkan keputusan politik strategis yang menyangkut kedaulatan dan martabat bangsa Indonesia, khususnya dalam melindungi awak kapal perikanan (AKP).
Perlindungan terhadap AKP yang nanti akan tercermin dalam ratifikasi, konvensi 188 ini, ini adalah cerminan kedaulatan dan martabat bangsa. Ini yang saya kira perlu digaris bawahi. Jadi gerakan kita adalah untuk meningkatkan kedaulatan dan martabat bangsa ini, kata Yulius, dikutip pada Sabtu (27/12/2025).
Pernyataan tersebut sejalan dengan pandangan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, Dr. Inosentius Samsul, yang menilai bahwa kunci utama ratifikasi ILO C188 saat ini berada di tangan eksekutif. Ia menegaskan bahwa secara konstitusional, proses ratifikasi harus diawali oleh keputusan politik Presiden, sebelum kemudian dibahas bersama DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pertama, misalnya di dalam bahan ini saya, dasar hukum ratifikasi. Kenapa ini penting? Di sini, misalnya di pasal sebelah itu disebut Presiden. Jadi, di dalam pikiran kita, urusan ke DPR itu nanti dulu. Tapi yakinkan Presiden, lalu Menteri, KKP, dan juga Menteri Ketenagakerjaan, bahwa ini penting, ujar Dr. Inosentius dalam Seminar Hari Migran Internasional 2025 di Harmoni One Convention Hotel, Batam Centre.