Ikuti Kami

Yulius Setiarto: DPR Siap Bahas Ratifikasi Konvensi ILO C188, Harus Ada Inisiasi Resmi Pemerintah

Perlindungan terhadap AKP nanti akan tercermin dalam ratifikasi konvensi 188 ini.

Yulius Setiarto: DPR Siap Bahas Ratifikasi Konvensi ILO C188, Harus Ada Inisiasi Resmi Pemerintah
Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, menegaskan kesiapan DPR untuk membahas ratifikasi Konvensi ILO C188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, asalkan terdapat inisiasi resmi dari pemerintah. 

Menurutnya, ratifikasi tersebut bukan sekadar isu ketenagakerjaan, melainkan keputusan politik strategis yang menyangkut kedaulatan dan martabat bangsa Indonesia, khususnya dalam melindungi awak kapal perikanan (AKP).

“Perlindungan terhadap AKP yang nanti akan tercermin dalam ratifikasi, konvensi 188 ini, ini adalah cerminan kedaulatan dan martabat bangsa. Ini yang saya kira perlu digaris bawahi. Jadi gerakan kita adalah untuk meningkatkan kedaulatan dan martabat bangsa ini,” kata Yulius, dikutip pada Sabtu (27/12/2025).

Pernyataan tersebut sejalan dengan pandangan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, Dr. Inosentius Samsul, yang menilai bahwa kunci utama ratifikasi ILO C188 saat ini berada di tangan eksekutif. Ia menegaskan bahwa secara konstitusional, proses ratifikasi harus diawali oleh keputusan politik Presiden, sebelum kemudian dibahas bersama DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Pertama, misalnya di dalam bahan ini saya, dasar hukum ratifikasi. Kenapa ini penting? Di sini, misalnya di pasal sebelah itu disebut Presiden. Jadi, di dalam pikiran kita, urusan ke DPR itu nanti dulu. Tapi yakinkan Presiden, lalu Menteri, KKP, dan juga Menteri Ketenagakerjaan, bahwa ini penting,” ujar Dr. Inosentius dalam Seminar Hari Migran Internasional 2025 di Harmoni One Convention Hotel, Batam Centre.

Dr. Inosentius juga memaparkan strategi konkret untuk mempercepat proses ratifikasi. Menurutnya, para pemangku kepentingan utama sudah hadir dalam forum tersebut, sehingga langkah selanjutnya adalah mengeksekusi strategi secara terukur dan sistematis. Ia mendorong pembentukan tim advokasi yang ramping dan efektif untuk segera menemui DPR setelah masa sidang dibuka.

“Jadi saya minta Pak Yance dan kawan-kawan, nanti pada akhirnya akan merumuskan rekomendasi. Saya minta tanggal 13 atau 14 sudah datang ke DPR. Datang ke DPR, minta waktu untuk audiensi dengan Komisi 1 dan Komisi 9,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dr. Inosentius mengingatkan bahwa proses ratifikasi undang-undang membutuhkan konsistensi dan kerja jangka panjang. Ia menilai pendekatan berbasis viral atau tekanan publik semata tidak efektif dalam pembentukan regulasi, berbeda dengan penanganan kasus-kasus individual yang memang memerlukan sorotan luas.

“Menurut saya, saya lebih cenderung untuk menyelesaikan undang-undang itu. Saya paham, publikasi penting. Ya tetapi, untuk membuat undang-undang, mohon maaf, tagline no-viral, no-justice itu nggak laku. Tapi untuk kasus-kasus, iya. Tapi kalau untuk membuat undang-undang, itu nggak,” jelasnya.

Ratifikasi ILO C188 sendiri dinilai mendesak karena menyangkut perlindungan hak-hak dasar awak kapal perikanan Indonesia, baik yang bekerja di dalam maupun luar negeri. Konvensi ini mengatur standar kerja layak, keselamatan, kesehatan, jam kerja, hingga jaminan sosial bagi para pekerja sektor perikanan tangkap yang selama ini rentan terhadap eksploitasi.

Sejumlah kementerian sebelumnya juga telah menyatakan komitmen untuk mendorong ratifikasi C188 pada tahun 2026. Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan lintas sektor yang digelar di Jakarta pada September 2025, yang dihadiri Menteri Ketenagakerjaan, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, perwakilan serikat pekerja, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Dengan kesiapan DPR dan adanya komitmen lintas kementerian, ratifikasi ILO C188 kini dinilai hanya tinggal menunggu keputusan politik dari Presiden dan menteri terkait. Jika inisiasi pemerintah segera dilakukan, DPR memastikan siap membahas dan mengesahkan konvensi tersebut demi perlindungan awak kapal perikanan dan penguatan martabat bangsa di mata internasional.

Quote