Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyoman Adi Wiryatama, melaksanakan kegiatan reses di kawasan Kristal Bay, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, pada Jumat (26/12/2025).
Kegiatan ini menjadi ruang pertemuan langsung antara wakil rakyat dan masyarakat setempat untuk menyerap berbagai aspirasi strategis, baik yang berkaitan langsung dengan sektor pertanian, kelautan, dan kehutanan, maupun persoalan sosial-adat yang berkembang di wilayah kepulauan tersebut.
“Semua aspirasi akan saya catat dan kawal. Namun, masyarakat juga perlu membentuk kelompok terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga program pemerintah bisa masuk dan dimanfaatkan dengan baik,” ujar Nyoman Adi Wiryatama di hadapan warga.
Kegiatan reses diawali dengan persembahyangan bersama di Pura Kahyangan Nusa Penida yang berada di kawasan Pantai Kristal Bay.
Persembahyangan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai spiritual masyarakat setempat sekaligus permohonan restu sebelum melaksanakan dialog dan penyerapan aspirasi.
Usai persembahyangan, pertemuan dilanjutkan di wantilan pura dengan dihadiri masyarakat, pengemong pura, serta tokoh adat setempat.
Dalam dialog yang berlangsung terbuka dan penuh kekeluargaan, masyarakat Nusa Penida menyampaikan berbagai kebutuhan terkait penguatan kelompok tani, kelompok nelayan, dan kelompok peternak.
Aspirasi tersebut mencakup permohonan bantuan sarana produksi, penguatan kelembagaan kelompok, hingga akses terhadap program pemerintah pusat yang selama ini dirasakan belum optimal menjangkau wilayah kepulauan.
Menanggapi hal tersebut, Nyoman Adi Wiryatama menegaskan pentingnya pembentukan kelompok secara formal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, legalitas dan kelembagaan yang jelas menjadi syarat utama agar berbagai program bantuan dan kebijakan dari pemerintah pusat dapat disalurkan secara tepat sasaran dan berkelanjutan.
Selain isu yang berkaitan langsung dengan tugas Komisi IV DPR RI, masyarakat juga menyampaikan sejumlah persoalan di luar kewenangannya.
Salah satu isu yang mengemuka adalah kejelasan status lahan laba pura seluas kurang lebih 2,8 hektare yang merupakan hibah dari pemerintah, namun hingga kini belum memiliki kelengkapan administrasi dan kepastian hukum.
Warga menilai persoalan ini krusial karena menyangkut keberlangsungan pengelolaan kawasan suci dan perlindungan aset adat.
Aspirasi lainnya berkaitan dengan kekhawatiran masyarakat terhadap aktivitas investasi di sekitar kawasan suci Pura Kahyangan Nusa Penida. Warga meminta Pemerintah Provinsi Bali agar bersikap lebih tegas dalam mengatur jarak pembangunan investor, dengan harapan tidak ada bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan tembok pura. Masyarakat mengusulkan jarak minimal 20 meter sebagai upaya menjaga kesucian, kelestarian, dan nilai spiritual kawasan pura.
Menanggapi berbagai aspirasi di luar kewenangannya, Nyoman Adi Wiryatama menyatakan komitmennya untuk membantu memfasilitasi dan meneruskan seluruh masukan masyarakat kepada pihak-pihak terkait, baik di tingkat provinsi maupun instansi berwenang lainnya.
Ia menegaskan pentingnya solusi yang adil, berpihak pada masyarakat adat, serta tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian nilai-nilai kearifan lokal.
Kegiatan reses tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Provinsi Bali Cok Agung, prajuru Pura Kahyangan Nusa Penida, serta perwakilan pengemong pura. Kehadiran para tokoh ini memperkuat dialog antara wakil rakyat dan masyarakat, sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, dan masyarakat adat dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di Nusa Penida tanpa mengorbankan nilai spiritual dan budaya setempat.

















































































