Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hj. Yuni Indriany menekankan pentingnya kehadiran pemerintah daerah menjamin hak dasar kesehatan warga.
Diketahui, penyesuaian kepesertaan PBI JK dilakukan oleh BPJS Kesehatan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
Dalam kebijakan tersebut, peserta PBI JK yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru sehingga secara nasional jumlah kepesertaan tetap terjaga.
Baca:GanjarPranowo Tekankan Pentingnya Kritik
Pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan benar-benar tepat sasaran.