Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hj. Yuni Indriany menekankan pentingnya kehadiran pemerintah daerah menjamin hak dasar kesehatan warga.
Diketahui, penyesuaian kepesertaan PBI JK dilakukan oleh BPJS Kesehatan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
Dalam kebijakan tersebut, peserta PBI JK yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru sehingga secara nasional jumlah kepesertaan tetap terjaga.
Baca: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Kritik
Pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Meski demikian, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN apabila memenuhi kriteria tertentu, seperti tergolong masyarakat miskin dan rentan miskin, menderita penyakit kronis, atau berada dalam kondisi darurat medis.
“Situasi keuangan daerah tentu harus kita pahami bersama. Namun, kesehatan rakyat adalah kebutuhan mendasar. Pemerintah Kota Depok harus memastikan tidak ada warga yang terabaikan hanya karena persoalan skema atau administrasi,” ujar Hj. Yuni.
Ia mendorong Pemkot Depok untuk lebih proaktif melakukan pendampingan, sosialisasi, dan advokasi kepada warga yang terdampak, terutama kelompok rentan.
“Penguatan koordinasi antara Pemkot, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan sangat diperlukan agar kebijakan jaminan kesehatan berjalan adil dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat,” terang Hj. Yuni.
Yuni menegaskan, PDI Perjuangan akan terus mengawal isu jaminan kesehatan sebagai bagian dari komitmen memperjuangkan hak-hak dasar rakyat.
“Reformasi jaminan kesehatan bukan semata soal efisiensi anggaran, tetapi soal kemanusiaan. Negara, termasuk pemerintah daerah, tidak boleh absen ketika rakyat menghadapi ancaman sakit dan kematian. Keadilan sosial harus benar-benar hadir,” tegasnya.
Ia berharap polemik ini dapat menjadi momentum evaluasi bersama, sehingga kebijakan kesehatan ke depan tetap berorientasi pada kepentingan rakyat, berkelanjutan secara fiskal, dan memastikan tidak ada satu pun warga Depok yang kehilangan haknya untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak.
“Bagi masyarakat untuk aktif memeriksa status kepesertaan dan segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Depok setempat jika terdampak,” pungkas Hj. Yuni Indriany

















































































