02 Kalah Pilpres, Masinton Imbau Gunakan Cara Konstitusional

Protes terhadap hasil pemilu, ada mekanisme tersendiri yakni dengan menyampaikan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan MK.
Kamis, 23 Mei 2019 09:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu meminta massa pendukung calon presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto menggunakan cara yang sesuai konstitusi dalam menanggapi hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019 yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal itu, kata Masinton, meskipun protes atau menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dan dilindungi konstitusi dan perundang-undangan.

Baca:Mendagri Tegaskan Hasil Pemilu Tidak Langgar Aturan

Kata Masinton, jika protes terhadap hasil pemilu, ada mekanisme tersendiri yakni dengan menyampaikan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Laporan dan gugatan tentang Pemilu dan hasilnya juga bisa disampaikan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi, kata Masinton di Jakarta, Rabu (22/5).

Baca juga :