Antara TGUPP, Sengketa Pilpres, dan APBD Pemprov DKI Jakarta

Saat ini posisi BW masih dibayar oleh APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kamis, 30 Mei 2019 17:57 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan mempertanyakan kelayakan posisi salah satu anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Bambang Widjojanto (BW) yang saat ini juga menjadi Ketua Tim Hukum Gugatan Sengketa Pemiliham Presiden (Pilpres) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiga Uno.

Hal ini dipertanyakan Adnan karena saat ini posisi BW masih dibayar oleh APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan berdasarkan surat keputusan Gubernur DKI Jakarta, mantan komisioner KPK itu harusnya bekerja penuh waktu dalam TGUPP.

Saya hanya mempertanyakan soal posisi Mas BW di TGUPP karena diwakafkan untuk menjadi lawyer (kuasa hukum) Badan Pemenangan Nasional (BPN Prabowo-Sandi), ujar Adnan kepada wartawan, Rabu (29/5).

Adnan juga mempertanyaan soal pengambilan cuti yang diambil oleh BW. Meskipun hal tersebut wajar dilakukan, namun tetap saja BW masih digaji oleh Pemprov DKI Jakarta. Bila hanya cuti, maka BW tetap mendapat upah sebagai anggota TGUPP yang berasal dari APBD, ucapnya.

Menurut Adnan, sikap BW yang menjadi Ketua Tim Hukum gugatan sengketa Pilpres 2019 Prabowo-Sandi sama sekali tidak mencerminkan etika pejabat publik. Dia menilai seharusnya seorang pejabat publik harus mendedikasikan seluruh waktunya, bukan malah mengurusi sengketa Pilpres 2019.

Baca juga :