Ikuti Kami

Antara TGUPP, Sengketa Pilpres, dan APBD Pemprov DKI Jakarta

Saat ini posisi BW masih dibayar oleh APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Antara TGUPP, Sengketa Pilpres, dan APBD Pemprov DKI Jakarta
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Jakarta, Gesuri.id - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan mempertanyakan kelayakan posisi salah satu anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Bambang Widjojanto (BW) yang saat ini juga menjadi Ketua Tim Hukum Gugatan Sengketa Pemiliham Presiden (Pilpres) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiga Uno.

Hal ini dipertanyakan Adnan karena saat ini posisi BW masih dibayar oleh APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan berdasarkan surat keputusan Gubernur DKI Jakarta, mantan komisioner KPK itu harusnya bekerja penuh waktu dalam TGUPP.

"Saya hanya mempertanyakan soal posisi Mas BW di TGUPP karena ‘diwakafkan’ untuk menjadi lawyer (kuasa hukum) Badan Pemenangan Nasional (BPN Prabowo-Sandi)," ujar Adnan kepada wartawan, Rabu (29/5).

Adnan juga mempertanyaan soal pengambilan cuti yang diambil oleh BW. Meskipun hal tersebut wajar dilakukan, namun tetap saja BW masih digaji oleh Pemprov DKI Jakarta. "Bila hanya cuti, maka BW tetap mendapat upah sebagai anggota TGUPP yang berasal dari APBD," ucapnya.

Menurut Adnan, sikap BW yang menjadi Ketua Tim Hukum gugatan sengketa Pilpres 2019 Prabowo-Sandi sama sekali tidak mencerminkan etika pejabat publik. Dia menilai seharusnya seorang pejabat publik harus mendedikasikan seluruh waktunya, bukan malah mengurusi sengketa Pilpres 2019.

"Tapi, kalau sudah komitmen di sana full time, ya tidak bisa (jadi kuasa hukum BPN). Di sini kita berbicara etika pejabat publik. Yang senior seharusnya lebih paham," kata Adnan.

Hal ini juga sempat diunggah oleh Adnan Topan dalam status Facebook-nya pada 24 Mei lalu. Dia menuliskan: "Sekedar tanya, anggota TGUPP itu digaji oleh APBD DKI, dan jumlahnya per-anggota lumayan besar. Nah, saat diwakafkan menjadi kuasa hukum pasangan Capres tertentu untuk menggugat hasil pemilu ke MK, apakah gajinya distop dulu atau terus mengalir? #ingatbunghatta."

Kembali ke Hati Nurani

Setelah ditunjuk sebagai ketua tim hukum gugatan sengketa Pilpres Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto langsung mengajukan cuti dari anggota TGUPP yang diamanatkan kepadanya. Dia diketahui mengambil cuti selama satu bulan dengan alasan ingin fokus pada kasus sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait hal tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut ada dua sisi yang menjadi sorotannya. Pertama, berdasarkan aturan hukum, tidak menjadi masalah jika BW mengajukan cuti karena anggota TGUPP bukan alat sipil negara (ASN).

"Dalam konteks aturan hukum, dalam aturan memang tidak dilarang Pak Bambang mereka melakukan aktifitas di luar tugas dia sebagai TGUPP karena TGUPP bukan ASN jadi memang masih dimungkinan untuk itu," ujar Gembong saat dihubungi Gesuri.id, Rabu (29/5/2019).

Namun, di sisi lain Gembong menyunggung masalah moralitas BW sebagai pejabat publik yang telah ditunjuk sebagai anggota TGUPP dan masih digaji oleh APBD Pemprov DKI Jakarta, hal ini tentunya mengganggu karena dianggap memanfaatkan APBD.

"Ini kan soal hati, soal moralitas yang bersangkutan (BW). Tapi dalam konteks rasa masa iya sih, kan gitu. Dia kan memanfaatkan APBD. Kemudian tim hukum itu kan di luar tanggung jawab dia sebagai pengguna ABPD. Itu aja, soal rasa aja itu," papar Gembong.

Sedangakan Gubernur DKI Jakakarta, Anies Baswedan yang notabene merupakan orang yang menunjuk langsung BW sebagai anggota TGUPP Bidang Komite Pencegahan Korupsi, mengaku tak keberatan anak buahnya jadi ketua tim hukum paslon 02 Prabowo-Sandiaga di MK. Sebab, apa yang dilakukan BW itu merupakan hak warga negara.

Meskipun bukan ASN, BW juga mendapat gaji dari Anggaran Pemprov DKI. Yang menjadi sorotan adalah kinerja Bambang di DKI menjadi tidak fokus karena tumpang tindih dengan pekerjaannya sebagai tim hukum BPN. 

Terkait hal itu Anies justru mengatakan selama menjalankan kedua tugasnya dengan baik dan tak ada konflik kepentingan antara tim hukum BPN dengan TGUPP, tak ada yang salah dari kerjaan Bambang. 

"Selama bisa menjalankan tugas dengan baik dan tidak ada conflict of interest, insyaallah enggak apa-apa. Apalagi, ini periode singkat ya. 14 hari itu waktu yang singkat," ungkap Anies beberapa waktu lalu.

Quote