APK Dicoret Tulisan PKI, Banteng Bandung Lapor Bawaslu

Pelaporan perusakan APK Paslon Dahsyat harus dilakukan karena menjadi persoalan serius menyangkut harkat martabat PDI Perjuangan.
Jum'at, 20 November 2020 11:21 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Bandung, Gesuri.id - Badan Bantuan Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bandung melaporkan perusakan alat peraga kampanye (APK) dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2 Yena Iskandar Masoem-Atep ke Bawaslu Kabupaten Bandung di Soreang, Kamis (19/11/20).

Kepala Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan Kabupaten Bandung, Rian Irawan mengatakan pelaporan perusakan APK Paslon Dahsyat harus dilakukan karena menjadi persoalan serius menyangkut harkat martabat partainya.

Baca:Basarah Ingatkan Gangguan Keamanan Saat Pandemi Corona

Pencoretan APK dengan tulisan PKI oleh oknum tidak bertanggungjawab ini sangat di luar batas karena sudah merupakan fitnah keji. Kami berharap Bawaslu bisa mengusutnya hingga tuntas dan ditemukan pelakunya, kata Rian dalam rilisnya, Kamis (19/11).

Baca juga :