Bamusi: Aksi 212 di KPU Mengganggu Hak Warga 

Massa gerakan 212 pada 21-22 Mei 2019 nanti dapat dikategorikan mengganggu hak orang lain.
Kamis, 16 Mei 2019 11:10 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Faozan Amar menegaskan acara buka puasa akbar yang akan digelar di halaman kantor KPU oleh massa gerakan 212 pada 21-22 Mei 2019 nanti dapat dikategorikan mengganggu hak orang lain, terutama para pengguna jalan dan mereka yang tinggal dan bekerja di daerah tersebut.

Baca:Reuni212Sarat Kampanye,KPUdan Bawaslu Diminta Bertindak

Faozan mengatakan meski hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat dijamin oleh konstitusi namun tidak boleh dilakukan sebebas-bebasnya, sebab dibatasi oleh undang-undang dan norma yang ada.

Pada Pasal 28 J ayat 1 dan 2 UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap orang wajib untuk menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara. Sehingga dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dalam suatu masyarakat demokratis, kata Faozan kepada Gesuri, Kamis (16/5).

Di samping itu, lanjut Faozan, kegiatan itu juga bertentangan dengan nilai-nilai agama karena menimbulkan kemadharatan, yakni mengganggu kekhusuan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca juga :